Amandemen AD/ART I4
- Post by: choiru
- October 19, 2019
- 3 Comments
Kepada Yth.
Eligible Voters
Di tempat
Terima kasih telah bergabung sebagai anggota dari I-4 dan mengikuti Rewards Program. Kami telah melaksanakan Musyawarah Internasional (MUIN) I-4 pada tanggal 12 Oktober 2019 untuk membahas beberapa agenda yakni :
– Pembahasan dan Amandemen AD/ART I-4
– Penetapan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Terpilih periode 2020-2022
Salah satu dari agenda penting dalam MUIN 2019 adalah amandemen dari AD/ART I-4. Adapun amandemen ini diusulkan demi memperjelas definisi keanggotaan I-4 dan beberapa poin yang diubah untuk memudahkan proses MUIN yang akan datang.
Bersama ini kami telah lampirkan draft Amandemen AD/ART yang baru dengan track changes dari AD/ART yang saat ini berlaku.
Draft AD/ART lama dapat diunduh di AD ART I-4 Lama
Draft AD/ART amandemen dapat diunduh di Amandemen AD ART I-4
Poin-poin perubahan dapat dilihat pada gambar dibawah ini”
Berikut Pasal dalam Anggaran Dasar yang di amandemen
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Berikut Pasal dalam Anggaran Rumah Tangga yang di amandemen
ART Amandemen Dewan Pengurus
ART Amandemen Hak Anggota
ART Amandemen Keuangan
ART Amandemen yg Ditambah
ART Lama Dewan Penasihat
ART MUIN Luar Biasa
ART MUIN
ART Pasal 1
ART Pasal 3
ART Pasal 4
ART Pasal 5
Atas perubahan AD/ART I-4, kami sangat menghargai jika ada saran dan masukan membangun dari saudara/i terkait draft amandemen AD/ART yg baru ini. Untuk itu kami berikan waktu 1 (satu) minggu dari hari ini untuk memberikan saran ataupun masukan terkait dengan amandemen AD/ART. Saran dan masukan anda kami tunggu sampai dengan tanggal 26 Oktober 2019, Pk 12.00 WIB.
Setelah menerima saran atau masukan dari para anggota, maka kami akan mensosialisasikan perubahan (apabila ada) dalam kurun waktu dari tanggal 27 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 02 November 2019, Pk 23.59 WIB.
Setelah periode sosialisasi, maka AD/ART yang baru akan diresmikan secara final.
Berikut sosialisasi amandemen AD/ART yang kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama rekan-rekan.
Panitia MUIN I-4 2019
Mohon tinjau kembali kalimat pasal 12 Ayat 1 yaitu tentang “…tidak dibebani iuran anggota.” kemudian di pasal 2 “…dapat membayar iuran anggota…”. Apakah kalimat itu pada pasal 1 berbeda dgn kalimat pada pasal 2, 3, dst nya? Mohon pencerahan…Terimakasih. Salam I4.
Salam Ilmuwan.
Maaf hanya saran. Jika berkenan dapat ditambahkan bahwa setiap anggota memiliki kartu keanggotaan I-4. Terima kasih.
setelah kami baca semua tentang AD / ART 14 ..semua sudah bagus dan tidak perlu perubahan lagi